BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep
Dasar Profesi Keguruan
2.1.1
Pengertian Profesi dan Karakteristik Profesi
Sebelum
membahas profesi keguruan, maka terlebih dahulu dijelaskan pengertian dari
profesi dan hal-hal yang berkenaan dengan profesi yaitu karakteristik profesi
atau prinsip-prinsip dari sebuah profesi. Dalam kamus besar bahasa Indonesia
arti kata profesi yaitu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan,kejuruan, dsb) tertentu. Homby dalam Modul Pendidikan
Profesi Guru menyatakan
bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan
pendidikan lanjutan dan pelatihan khusus, misalnya : hukum, arsitektur,
kedokteran,dan akuntansi.[1] Lebih
lanjut dalam
Modul Pendidikan Profesi Guru, Page
dan Thomas memberikan batasan mengenai profesi. Menurut mereka profesi adalah istilah evaluatif yang menggambarkan
pekerjaan yang paling bergengsi, yang dapat disebut profesi jika mereka
melaksanakan pelayanan sosial yang penting, yang didirikan dan pengetahuan yang
sistematis, memerlukan pelatihan akademis dan praktis yang panjang, memiliki otonomi yang tinggi,
kode etik dan menghasilkan pertumbuhan penataran. Pengajaran harus menjadi
hakim sebagai profesi kriteria tersebut.[2]
Sedangkan Sikun Pribadi dalam Oemar Hamalik
menyatakan bahwa profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu
janji terbuka, bahwa
seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam
arti biasa,karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat
pekerjaan itu. [3]
Definisi Sikun Pribadi
ini kemudian dijabarkan lebih luas lagi ke dalam tiga poin. Adapun tiga poin
tersebut yaitu :
1) Hakikat Profesi adalah Suatu Pernyataan atau
Suatu Janji Yang Terbuka
Suatu
pernyataan atau suatu janji yang
dinyatakan oleh tenaga profesional tidak sama dengan suatu pernyataan yang
dikemukakan oleh nonprofesional. Pernyataan
professional mengandung makna terbuka yang sungguh-sungguh, yang keluar
dari lubuk hatinya. Pernyataan demikian mengandung norma-norma atau nilai-nilai
etik. Orang yang membuat pernyataan itu
yakin dan sadar bahwa pernyataan yang dibuatnya adalah baik. “ Baik” dalam arti
bermanfaat bagi orang banyak dan bagi dirinya sendiri. Pernyataan janji itu
bukan hanya sekadar keluar dari mulutnya, tetapi merupakan ekspresi kepribadiannya
dan tampak pada tingkah lakunya sehari-hari.
Janji yang
bersifat etik itu mau tak mau akan berhadapan dengan sanksi-sanksi
tertentu. Bila dia melanggar janjinya, dia akan berhadapan dengan sanksi
tersebut, misalnya hukuman atau protes masyarakat, hukuman dari Tuhan,dan
hukuman oleh dirinya sendiri. Jika seseorang telah menganut suatu profesi
tertentu, dia akan berbuat sesuai dengan janji tersebut. Janji-janji itu
biasanya telah digariskan dalam kode etik profesi bersangkutan, dalam hal ini,
profesi kependidikan.
1)
Profesi Mengandung Unsur Pengabdian
Suatu
profesi bukan bermaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri,baik dalam
arti ekonomis maupun dalam arti psikis, tetapi untuk pengabdian pada
masyarakat. Ini berarti bahwa profesi tidak boleh sampai merugikan, merusak,
atau menimbulkan malapetaka bagi oran lain dan bagi masyarakat. Sebaliknya,
profesi itu harus berusaha menimbulkan kebaikan, keberuntungan, dan
kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat. Pengabdian diri berarti lebih
mengutamakan kepentingan orang banyak. Misalnya, profesi dalam bidang hukum
adalah untuk kepentingan kliennya bila berhadapan dengan pengadilan, profesi
kedokteran adalah untuk kepentingan pasien agar cepat sembuh penyakitnya,
profesi kependidikan adalah untuk kepentingan anak didiknya, profesi pertanian
adalah untuk meningkatkan produksi pertanian agar masyarakat lebih sejahtera
dalam bidang pangan, dan sebagainya. Dengan demikian, pengabdian yang diberikan
oleh profesi tersebut harus sesuai dengan bidang-bidang pekerjaan tertentu.
Dengan pengabdian pada pekerjaan itu, seseorang berarti mengabdikan profesinya
kepada masyarakat.
2)
Profesi adalah Suatu Jabatan atau Pekerjaan
Suatu
profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan
sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu pula.
Dalam pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan kompetensi agar profesi itu berfungsi
dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini, pekerjaan
professional berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya, oleh sebab
mempunyai fungsi sosial, yakni pengabdian kepada masyarakat.
Kompetensi
sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi profesi. Dalam masyarakat yang
kompleks seperti masyarakat modern dewasa ini, profesi menuntut kemampuan
membuat keputusan yang tepat dan kemampuan membuat kebijaksanaan yang tepat.
Untuk itu diperlukan banyak keterangan yang lengkap agar jangan menimbulkan
kesalahan yang akan menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi
masyarakat. Kesalahan dapat menimbulkan akibat yang fatal atau malapetaka yang
dahsyat. Itu sebabnya, kebijaksanaan, pembuatan keputusan, perencanaan, dan
penanganan harus ditangani oleh para ahlinya, yang memiliki kompetensi
profesional dalam bidangnya.
2.1.1.2
Karakteristik
Profesi
Pengertian
profesi pada hakikatnya menunjuk pada pekerjaan atau jabatan. Tidak semua pekerjaan disebut sebagai profesi. Ada
sejumlah ciri atau persyaratan yang
harus dipenuhi untuk mengatakan suatu pekerjaan sebagai profesi.
Ornstein & Lavine dalam Modul Pendidikan Profesi Guru menyatakan
bahwa suatu pekerjaan dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi sejumlah cirri
sebagai berikut :
1) Melayani
masyarakat, dan pekerjaan tersebut merupakan karier yang dijalani seseorang
dalam kurun waktu yang lama (sepanjang hayat, tidak mudah berganti)
2) Pekerjaan
tersebut membutuhkan bidang ilmu dan keterampilan yang khusus (tertentu),yang
tidak semua orang dapat melakukannya
3) Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi teori ke dalam praktik
4) Membutuhkan
pelatihan (pendidikan) khusus dalam waktu yang panjang
5) Terkendali berdasarkan lisensi baku dan/ atau memiliki
persyaratan khusus (izin) untuk menduduki pekerjaan tersebut
6) Otonomi
dalam membuat keputusan dalam lingkup pekerjaannya
7) Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan-keputusan
yang diambilnya
8) Memiliki
komitmen terhadap jabatan atau klien,khususnya
berkaitan dengan layanan yang diberikannya
9) Menggunakan
administrator untuk memudahkan profesinya, dan relative bebas dari supervisi
jabatan (contohnya : dokter menggunakan tenaga administrasi untuk mengelola
data klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter).
10) Mempunyai
organisasi yang diatur oleh anggota profesinya.
11) Mempunyai
asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui
keberhasilan anggotanya (contohnya : keberhasilan pekerjaan dokter dihargai dan
diakui oleh IDI dan bukan oleh departemen kesehatan)
12) Mempunyai
kode etik, sebagai pedoman dalam melaksanakan layanan
13) Mempunyai
kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan dari setiap anggotanya
14) Mempunyai
status sosial dan ekonomi yang tinggi.
Sedangkan menurut
Sulistiyo-Basuki masih dalam Modul Pendidikan Profesi Guru menggolongkan
cirri profesi menjadi dua kelompok yaitu :
1) Ciri Utama, yaitu
ciri yang mutlak harus ada atau melekat dalam suatu pekerjaan untuk dikatakan
sebagai profesi. Jika ciri utama ini tidak Nampak atau beberapa diantaranya
tidak ada, maka sulit untuk mengelompokkan pekerjaan tersebut ke dalam profesi.
Adapun tiga ciri utama yang harus dipenuhi oleh suatu jenis pekerjaan untuk
dikatakan sebagai profesi, yaitu :
·
Sebuah profesi mensyaratkan suatu pendidikan atau
pelatihan yang ekstensif sebelum memasuki profesi tersebut;
·
Pelatihan ini dimulai sesudah
seseorang memperoleh gelar sarjana;
·
Pelatihan tersebut meliputi
komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu,tukang cukur, dan
pengrajin merupakan keterampilan fisik. Sedangkan pelatihan akuntan, engineer, dan dokter misalkan lebih didominasi oleh muatan
intelektual;
·
Tenaga yang terlatih mampu
memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi
berorientasi kepada pemberian layanan jasa untuk kepentingan umum daripada
kepentingan sendiri atau pribadi.
2) Ciri Tambahan adalah ciri yang kehadirannya tidak mutlak harus
ada. Jika ciri-ciri tambahan ini dipenuhi maka akan semakin memperkokoh
kualitas atau eksistensi profesi dari pekerjaan tersebut. Ada tiga yang
termasuk kategori cirri tambahan, yaitu :
·
Adanya proses lisensi atau
sertifikat. Ciri ini lazim pada banyak profesi namun tidak selalu perlu untuk status profesional. Dokter
diwajibkan memiliki sertifikat praktik sebelum diizinkan berpraktik. Namun
pemberian lisensi atau sertifikat tidak selalu menjadikan sesuatu yang mutlak sebagai syarat profesi.
·
Adanya organisasi profesi
yang mewadahi para anggotanya sebagai sarana komunikasi dan sarana perjuangan
untuk memajukan profesinya dan kesejahteraan anggotanya
·
Otonomi dalam pekerjaannya.
Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya dan tindakan-tindakan atas
pengambilan keputusan dalam profesinya.
·
Kode etik juga merupakan ciri
tambahan dalam sebuah profesi. Kode etik disusun oleh organisasi profesi. Jadi,
kehadirannya terkait dengan keberadaan organisasi yang juga masuk dalam
kategori ciri tambahan.
2.1.2
Hakikat
Profesi Keguruan
Pada poin 2.1.1 sudah dijelaskan mengenai hakikat
profesi secara umum. Menurut Oemar
Hamalik Profesi keguruan atau pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian kepada masyarakat, dan perlu
ditata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang
guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya,baik dalam
hubungannya dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.[4]
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru
dan dosen dalam pasal 1 menyatakan guru profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber berpenghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran,
atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi. Selanjutnya
dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Jadi bisa dikatakan dalam
bahasa lain bahwa guru merupakan sebuah profesi karena di dalamnya terkandung
pengabdian kepada masyarakat, memerlukan pendidikan yang khusus guna memiliki
keahlian dan kompetensi dalam bidang tersebut.
2.1.3 Karakteristik
Guru
Seorang guru harus
mencerminkan lima karakteristik dasar yang dituntut dari padanya, dan yang
dijadikannya sebagai modal terpenting untuk
semakin meningkatkan kompetensinya dari segi teknis profesional:[5]
1. Mereka
yang amanah, menerima tugas sebagai ibadah
Guru
menerima tanggung jawab mengajar sebagai pengabdian. Berbeda halnya dengan
seorang pencari kerja, guru adalah orang yang lebih dari sekedar pengawal atau
pencari nafkah. Mengajar bukan sekedar pekerjaan, tetapi lebih bernilai ibadah.
2. Mereka
yang memiliki sifat interpersonal yang kuat
Guru
secara alami menyukai, hangat, dan mudah bergaul dengan sesama manusia,
khususnya dengan anak didiknya. Dalam sikap dan tingkah lakunya ia senantiasa
melahirkan suasana yang ramah dan bersahabat.
3. Mereka
yang berpandangan hidup moral yang beradab
Guru
mempunyai prinsip dan pola hidup yang jelas dan konsisten. Dalam sikap dan
prilakunya, guru menjadikan prinsip dan nilai hidup moral, spritual, cultural
sebagai rujukan di dalam pergaulan dan pekerjaan.
4. Mereka
yang menjadi teladan dalam kehidupan
Guru
hidup dengan moral yang bersih, jujur, teratur, dan efisien. Dari guru
diperlukan kemampuan dan kebiasaan hidup berencana, rapih dan sistematis
sebagai karakteristik perangai yang diperlukan untuk memotivasi anak.
5. Mereka yang mempunyai hasrat untuk terus
berkembang
Guru merupakan seorang
pembelajar, ia gemar ilmu dan kemajuan dan menerima perubahan sebagai syarat
kemajuan. Dengan jiwa terbuka dan objektif, guru lebih mudah melibatkan diri di
dalam proses inovatif dan pembaruan pada umumnya.
Adapun
dalam modul pendidikan profesi guru
tertuang beberapa karakteristik guru yaitu[6] :
·
Pekerjaan guru memiliki
fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan
(penting) dalam masyarakat
·
Untuk bekerjan sebagai
guru didasarkan pada teori dan metode ilmiah
·
Keahlian dalam
pekerjaan guru didasarkan pada teori dan metode ilmiah
·
Ilmu keguruan memiliki
batang tubuh disiplin ilmu yang jelas,sistematik dan eksplisit
·
Pekerjaan guru
memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama
·
Guru memiliki
organisasi profesi sebagai wadah untuk memperkuat kualitas profesinya
·
Guru memiliki kode etik
sebagai landasan dalam bekerja
·
Dalam menjalankan
tugasnya, para pendidik/guru berpegang teguh kepada kode etik yang dikontrol
oleh organisasi profesi
·
Setiap anggota
yang bekerja sebagai guru mempunyai
kebebasan dalam memberikan judgement
terhadap masalah profesi yang dihadapinya
·
Guru memiliki otonomi
dan bebas dari campur tangan pihak luar dalam melaksanakan tugasnya memberi
layanan kepada masyarakat
·
Pekerjaan guru mempunya
prestise yang tinggi dalam masyarakat
·
Guru memperoleh imbalan
(penghargaan financial) yang cukup memadai.
2.1.4 Syarat- Syarat Menjadi Guru
Karena pekerjaan guru
adalah pekerjaan profesional maka untuk menjadi guru harus pula memenuhi
persyaratan yang berat. Beberapa diantaranya:[7]
1. Harus
memiliki bakat sebagai guru
2. Harus
memiliki keahlian sebagai guru
3. Memiliki
kepribadian yag baik dan terintegrasi
4. Memiliki
mental yang sehat
5. Berbadan
sehat
6. Memiliki
pengalaman dan pengetahuan yang luas
7. Guru
adalah manusia berjiwa Pancasila
8. Guru
adalah seorang warga negara yang baik
2.1.5 Perbedaan Pekerjaan Profesional dengan Tukang
Sempat sedikit
disinggung dalam pembahasan pada poin 2.1.2 mengenai profesional. Pada poin
kali ini akan menjelaskan hakikat dari profesional dan apa perbedaan
profesional dengan tukang.
Profesi merupakan kata
benda yang secara etimologi berasal dari kata profession sedangkan profesional merupakan kata sifat yang berasal
dari kata professional. Pekerjaan
profesional yaitu pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. Profesionalisasi
biasanya didapatkan melalui proses atau perjalanan waktu yang sangat lama dan
membuat seseorang menjadi profesional. Dengan demikian seorang profesional
jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses
pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur
semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan
kerja.[8]
Sedangkan yang dimaksud
dengan tukang yaitu pekerjaan yang merupakan suatu kegiatan yang tidak
bergantung pada suatu keahlian tertentu. Jadi setiap orang dimungkinkan
memiliki pekerjaan namun tidak semuanya tertumpu pada satu profesi. Pekerjaan
dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti
sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang
menghasilkan uang bagi seseorang.
Contoh antara pekerjaan
profesional dan tukang, misalkan seorang petani sayur-sayuran yang bukan
profesional tidak akan mengerti bagaimana cara menam sayur-sayuran secara baik,
bagaimana menggunakan pupuk dan tidak mengetahui bagaimana memelihara tanaman
itu agar tumbuh dengan subur. Sebaliknya seorang petani sayuran yang
profesional dia mengetahui dengan jelas tentang masalah penanaman sayur-sayuran
itu, sehingga hasil kebun sayurnya akan lebih baik dari pada petani pertama.