Minggu, 13 April 2014

Konsep Keguruan

BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Konsep Dasar Profesi Keguruan
2.1.1  Pengertian Profesi dan Karakteristik Profesi
            Sebelum membahas profesi keguruan, maka terlebih dahulu dijelaskan pengertian dari profesi dan hal-hal yang berkenaan dengan profesi yaitu karakteristik profesi atau prinsip-prinsip dari sebuah profesi. Dalam kamus besar bahasa Indonesia arti kata profesi yaitu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan,kejuruan, dsb) tertentu.  Homby dalam Modul Pendidikan Profesi Guru menyatakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pendidikan lanjutan dan pelatihan khusus, misalnya : hukum, arsitektur, kedokteran,dan akuntansi.[1]  Lebih lanjut dalam Modul Pendidikan Profesi Guru, Page dan Thomas memberikan batasan mengenai profesi. Menurut  mereka profesi adalah  istilah evaluatif yang menggambarkan pekerjaan yang paling bergengsi, yang dapat disebut profesi jika mereka melaksanakan pelayanan sosial yang penting, yang didirikan dan pengetahuan yang sistematis, memerlukan pelatihan akademis dan praktis  yang panjang, memiliki otonomi yang tinggi, kode etik dan menghasilkan pertumbuhan penataran. Pengajaran harus menjadi hakim sebagai profesi kriteria tersebut.[2] Sedangkan Sikun Pribadi dalam Oemar Hamalik menyatakan bahwa profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa,karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan  itu. [3]          


Definisi Sikun Pribadi ini kemudian dijabarkan lebih luas lagi ke dalam tiga poin. Adapun tiga poin tersebut  yaitu :
1)   Hakikat Profesi adalah Suatu Pernyataan atau Suatu Janji Yang Terbuka
Suatu pernyataan  atau suatu janji yang dinyatakan oleh tenaga profesional tidak sama dengan suatu pernyataan yang dikemukakan oleh nonprofesional. Pernyataan  professional mengandung makna terbuka yang sungguh-sungguh, yang keluar dari lubuk hatinya. Pernyataan demikian mengandung norma-norma atau nilai-nilai etik. Orang yang membuat pernyataan  itu yakin dan sadar bahwa pernyataan yang dibuatnya adalah baik. “ Baik” dalam arti bermanfaat bagi orang banyak dan bagi dirinya sendiri. Pernyataan janji itu bukan hanya sekadar keluar dari mulutnya, tetapi merupakan ekspresi kepribadiannya dan tampak pada tingkah lakunya sehari-hari.
 Janji yang  bersifat etik itu mau tak mau akan berhadapan dengan sanksi-sanksi tertentu. Bila dia melanggar janjinya, dia akan berhadapan dengan sanksi tersebut, misalnya hukuman atau protes masyarakat, hukuman dari Tuhan,dan hukuman oleh dirinya sendiri. Jika seseorang telah menganut suatu profesi tertentu, dia akan berbuat sesuai dengan janji tersebut. Janji-janji itu biasanya telah digariskan dalam kode etik profesi bersangkutan, dalam hal ini, profesi kependidikan.
1)       Profesi Mengandung Unsur Pengabdian
     Suatu profesi bukan bermaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri,baik dalam arti ekonomis maupun dalam arti psikis, tetapi untuk pengabdian pada masyarakat. Ini berarti bahwa profesi tidak boleh sampai merugikan, merusak, atau menimbulkan malapetaka bagi oran lain dan bagi masyarakat. Sebaliknya, profesi itu harus berusaha menimbulkan kebaikan, keberuntungan, dan kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat. Pengabdian diri berarti lebih mengutamakan kepentingan orang banyak. Misalnya, profesi dalam bidang hukum adalah untuk kepentingan kliennya bila berhadapan dengan pengadilan, profesi kedokteran adalah untuk kepentingan pasien agar cepat sembuh penyakitnya, profesi kependidikan adalah untuk kepentingan anak didiknya, profesi pertanian adalah untuk meningkatkan produksi pertanian agar masyarakat lebih sejahtera dalam bidang pangan, dan sebagainya. Dengan demikian, pengabdian yang diberikan oleh profesi tersebut harus sesuai dengan bidang-bidang pekerjaan tertentu. Dengan pengabdian pada pekerjaan itu, seseorang berarti mengabdikan profesinya kepada masyarakat.
2)       Profesi adalah Suatu Jabatan atau Pekerjaan
Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu pula. Dalam pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan kompetensi agar profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini, pekerjaan  professional berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya, oleh sebab mempunyai fungsi sosial, yakni pengabdian kepada masyarakat.
Kompetensi sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi profesi. Dalam masyarakat yang kompleks seperti masyarakat modern dewasa ini, profesi menuntut kemampuan membuat keputusan yang tepat dan kemampuan membuat kebijaksanaan yang tepat. Untuk itu diperlukan banyak keterangan yang lengkap agar jangan menimbulkan kesalahan yang akan menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat. Kesalahan dapat menimbulkan akibat yang fatal atau malapetaka yang dahsyat. Itu sebabnya, kebijaksanaan, pembuatan keputusan, perencanaan, dan penanganan harus ditangani oleh para ahlinya, yang memiliki kompetensi profesional dalam bidangnya.
2.1.1.2  Karakteristik Profesi
Pengertian profesi pada hakikatnya menunjuk pada pekerjaan atau jabatan. Tidak semua  pekerjaan disebut sebagai profesi. Ada sejumlah ciri atau persyaratan yang  harus dipenuhi untuk mengatakan suatu pekerjaan sebagai profesi.
Ornstein & Lavine dalam Modul Pendidikan Profesi Guru menyatakan bahwa suatu pekerjaan dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi sejumlah cirri sebagai berikut :
1)      Melayani masyarakat, dan pekerjaan tersebut merupakan karier yang dijalani seseorang dalam kurun waktu yang lama (sepanjang hayat, tidak mudah berganti)
2)      Pekerjaan tersebut membutuhkan bidang ilmu dan keterampilan yang khusus (tertentu),yang tidak semua orang dapat melakukannya
3)      Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teori ke dalam praktik
4)      Membutuhkan pelatihan (pendidikan) khusus dalam waktu yang panjang
5)      Terkendali  berdasarkan lisensi baku dan/ atau memiliki persyaratan khusus (izin) untuk menduduki pekerjaan tersebut
6)      Otonomi dalam membuat keputusan dalam lingkup pekerjaannya
7)      Menerima tanggung  jawab terhadap keputusan-keputusan yang diambilnya
8)      Memiliki komitmen terhadap jabatan atau klien,khususnya  berkaitan dengan layanan yang diberikannya
9)      Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya, dan relative bebas dari supervisi jabatan (contohnya : dokter menggunakan tenaga administrasi untuk mengelola data klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter).
10)  Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesinya.
11)  Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya (contohnya : keberhasilan pekerjaan dokter dihargai dan diakui oleh IDI dan bukan oleh departemen kesehatan)
12)  Mempunyai kode etik, sebagai pedoman dalam melaksanakan layanan
13)  Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan dari setiap anggotanya
14)  Mempunyai status sosial dan ekonomi yang  tinggi.
Sedangkan menurut Sulistiyo-Basuki masih dalam  Modul Pendidikan Profesi Guru menggolongkan cirri profesi menjadi dua kelompok yaitu :
1)      Ciri Utama, yaitu ciri yang mutlak harus ada atau melekat dalam suatu pekerjaan untuk dikatakan sebagai profesi. Jika ciri utama ini tidak Nampak atau beberapa diantaranya tidak ada, maka sulit untuk mengelompokkan pekerjaan tersebut ke dalam profesi. Adapun tiga ciri utama yang harus dipenuhi oleh suatu jenis pekerjaan untuk dikatakan sebagai profesi, yaitu :
·         Sebuah  profesi mensyaratkan suatu pendidikan atau pelatihan yang ekstensif sebelum memasuki profesi tersebut;
·         Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana;
·         Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu,tukang cukur, dan pengrajin merupakan keterampilan fisik. Sedangkan pelatihan akuntan, engineer, dan dokter  misalkan lebih didominasi oleh muatan intelektual;
·         Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi kepada pemberian layanan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri atau pribadi.
2)      Ciri Tambahan adalah  ciri yang kehadirannya tidak mutlak harus ada. Jika ciri-ciri tambahan ini dipenuhi maka akan semakin memperkokoh kualitas atau eksistensi profesi dari pekerjaan tersebut. Ada tiga yang termasuk kategori cirri tambahan, yaitu :
·         Adanya proses lisensi atau sertifikat. Ciri ini lazim pada banyak profesi namun tidak selalu  perlu untuk status profesional. Dokter diwajibkan memiliki sertifikat praktik sebelum diizinkan berpraktik. Namun pemberian lisensi atau sertifikat tidak selalu menjadikan sesuatu yang  mutlak sebagai syarat profesi.
·         Adanya organisasi profesi yang mewadahi para anggotanya sebagai sarana komunikasi dan sarana perjuangan untuk memajukan profesinya dan kesejahteraan anggotanya
·         Otonomi dalam pekerjaannya. Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya dan tindakan-tindakan atas pengambilan keputusan dalam profesinya.
·         Kode etik juga merupakan ciri tambahan dalam sebuah profesi. Kode etik disusun oleh organisasi profesi. Jadi, kehadirannya terkait dengan keberadaan organisasi yang juga masuk dalam kategori ciri tambahan.






2.1.2        Hakikat Profesi Keguruan
Pada poin  2.1.1 sudah dijelaskan mengenai hakikat profesi secara umum. Menurut  Oemar Hamalik Profesi keguruan atau pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh  pengabdian kepada masyarakat, dan perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya,baik dalam hubungannya dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.[4] Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 1 menyatakan guru profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber berpenghasilan kehidupan yang  memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Selanjutnya  dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.  
Jadi bisa dikatakan dalam bahasa lain bahwa guru merupakan sebuah profesi karena di dalamnya terkandung pengabdian kepada masyarakat, memerlukan pendidikan yang khusus guna memiliki keahlian dan kompetensi dalam bidang tersebut.
2.1.3    Karakteristik Guru
Seorang guru harus mencerminkan lima karakteristik dasar yang dituntut dari padanya, dan yang dijadikannya sebagai modal terpenting untuk semakin meningkatkan kompetensinya dari segi teknis profesional:[5]
1.      Mereka yang amanah, menerima tugas sebagai ibadah
Guru menerima tanggung jawab mengajar sebagai pengabdian. Berbeda halnya dengan seorang pencari kerja, guru adalah orang yang lebih dari sekedar pengawal atau pencari nafkah. Mengajar bukan sekedar pekerjaan, tetapi lebih bernilai ibadah.
2.      Mereka yang memiliki sifat interpersonal yang kuat
Guru secara alami menyukai, hangat, dan mudah bergaul dengan sesama manusia, khususnya dengan anak didiknya. Dalam sikap dan tingkah lakunya ia senantiasa melahirkan suasana yang ramah dan bersahabat.
3.      Mereka yang berpandangan hidup moral yang beradab
Guru mempunyai prinsip dan pola hidup yang jelas dan konsisten. Dalam sikap dan prilakunya, guru menjadikan prinsip dan nilai hidup moral, spritual, cultural sebagai rujukan di dalam pergaulan dan pekerjaan.
4.      Mereka yang menjadi teladan dalam kehidupan
Guru hidup dengan moral yang bersih, jujur, teratur, dan efisien. Dari guru diperlukan kemampuan dan kebiasaan hidup berencana, rapih dan sistematis sebagai karakteristik perangai yang diperlukan untuk memotivasi anak.
5.       Mereka yang mempunyai hasrat untuk terus berkembang
Guru merupakan seorang pembelajar, ia gemar ilmu dan kemajuan dan menerima perubahan sebagai syarat kemajuan. Dengan jiwa terbuka dan objektif, guru lebih mudah melibatkan diri di dalam proses inovatif dan pembaruan pada umumnya.
Adapun dalam modul pendidikan profesi guru tertuang beberapa karakteristik guru yaitu[6] :                
·         Pekerjaan guru memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan   (penting) dalam masyarakat
·         Untuk bekerjan sebagai guru didasarkan pada teori dan metode ilmiah
·         Keahlian dalam pekerjaan guru didasarkan pada teori dan metode ilmiah
·         Ilmu keguruan memiliki batang tubuh disiplin ilmu yang jelas,sistematik dan eksplisit
·         Pekerjaan guru memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama
·         Guru memiliki organisasi profesi sebagai wadah untuk memperkuat kualitas profesinya
·         Guru memiliki kode etik sebagai landasan  dalam bekerja
·         Dalam menjalankan tugasnya, para pendidik/guru berpegang teguh kepada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi
·         Setiap anggota yang  bekerja sebagai guru mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap masalah profesi yang dihadapinya
·         Guru memiliki otonomi dan bebas dari campur tangan pihak luar dalam melaksanakan tugasnya memberi layanan kepada masyarakat
·         Pekerjaan guru mempunya prestise  yang tinggi dalam masyarakat
·         Guru memperoleh imbalan (penghargaan financial) yang cukup memadai.
2.1.4   Syarat- Syarat Menjadi Guru
Karena pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional maka untuk menjadi guru harus pula memenuhi persyaratan yang berat. Beberapa diantaranya:[7]
1.      Harus memiliki bakat sebagai guru
2.      Harus memiliki keahlian sebagai guru
3.      Memiliki kepribadian yag baik dan terintegrasi
4.      Memiliki mental yang sehat
5.      Berbadan sehat
6.      Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas
7.      Guru adalah manusia berjiwa Pancasila
8.      Guru adalah seorang warga negara yang baik

2.1.5  Perbedaan Pekerjaan Profesional dengan Tukang
Sempat sedikit disinggung dalam pembahasan pada poin 2.1.2 mengenai profesional. Pada poin kali ini akan menjelaskan hakikat dari profesional dan apa perbedaan profesional dengan  tukang. 
Profesi merupakan kata benda yang secara etimologi berasal dari kata profession sedangkan profesional merupakan kata sifat yang berasal dari kata professional. Pekerjaan profesional yaitu pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. Profesionalisasi biasanya didapatkan melalui proses atau perjalanan waktu yang sangat lama dan membuat seseorang menjadi profesional. Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja.[8]
Sedangkan yang dimaksud dengan tukang yaitu pekerjaan yang merupakan suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian tertentu. Jadi setiap orang dimungkinkan memiliki pekerjaan namun tidak semuanya tertumpu pada satu profesi. Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang.
Contoh antara pekerjaan profesional dan tukang, misalkan seorang petani sayur-sayuran yang bukan profesional tidak akan mengerti bagaimana cara menam sayur-sayuran secara baik, bagaimana menggunakan pupuk dan tidak mengetahui bagaimana memelihara tanaman itu agar tumbuh dengan subur. Sebaliknya seorang petani sayuran yang profesional dia mengetahui dengan jelas tentang masalah penanaman sayur-sayuran itu, sehingga hasil kebun sayurnya akan lebih baik dari pada petani pertama.




0 komentar:

Posting Komentar